Kewenangan Penghentian Penyidikan Ppns Di Bidang Ketenagakerjaan Dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia
Abstract
Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP merupakan serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan pasal
6 ayat (1) KUHAP, penyidik terdiri dari pejabat POLRI dan penyidik PPNS.
Penyidikan juga bisa dihentikan menurut ketentuan Pasal 109 KUHAP karena tidak
terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan menurut Pasal 182 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, wewenang
penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan tersebut dapat menghentikan penyidikan
apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana koordinasi penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan
Penyidik Kepolisian Republik Indonesia ? 2. Mengapa alasan penghentian
penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan berbeda dengan Penyidik Kepolisian
Republik Indonesia ? Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Pengumpulan bahan
hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer dan sekunder.
Selanjutnya bahan hukum tersebut akan dianalisis secara deskriptif analistis dengan
menggunakan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk
menjawab rumusan isu hukum yang diangkat dalam penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan
berada dibawah Penyidik POLRI yang meliputi koordinasi pemberitahuan
dimulainya penyidikan, penyerahan berkas berkara, pemberian petunjuk, bantuan
penyidikan, penghentian penyidikan, dan pelimpahan penyidikan. Pembentuk
undang-undang dalam membuat suatu ketentuan penghentian penyidikan yang
berada diluar KUHAP tidak semuanya memuat adanya persyaratan atau
penghentian penyidikan, khususnya sebagaimana diatur ketentuan penghentian
penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagakerjaan Pasal 182 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kewenangan
penghentian penyidikan oleh PPNS di bidang ketenagakerjaan pada pokoknya
hanya karena alasan tidak terdapat cukup bukti saja. Sehingga akibat penerapan
asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis Penyidik PPNS di bidang
ketenagakerjaan tidak berwenang menghentikan penyidikan karena alasan
tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi
hukum.