Show simple item record

dc.contributor.authorGafur, Abdul
dc.date.accessioned2021-01-20T01:44:24Z
dc.date.available2021-01-20T01:44:24Z
dc.date.issued2021-01-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1458
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19). Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh di keluarkannya surat instruksi direktur jenderal lembaga pemasyarakatan pada saat adanya wabah covid-19 yang tertuang dalam suarat edaran tersebut salah satunya pemberhentian sementara waktu pembinaan di wilayah lembaga pemasyarakatan. Namun dalam Undang-undang tentang pemasyarakatan secara eksplisit dinyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap narapidana sebelum dan pada saat wabah (covid-19)? 2. Apa landasan filosofis, normatif, sosiologis dari di keluarkannya instruksi direktur jenderal pemasyarakatan nomor. pas-08.ot.02.02. tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan corona virus desease (covid-19) pada unit teknis pemasyarakatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan di analisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunkan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari beberapa peraturan yang sebelumnya terkait adanya suatu penyakit menular tidak ada yang mengatur tentang pemberhentian pembinaan. Namun secara filosofis di keluarkannya surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut telah menimbang dari situasi di lembaga pemasyarakatan yang semakin hari kasus menyebaran wabah covid-19 terus bertambah, sehingga dirjen lembaga pemasyarakatan bertindak sebagai yang bertanggung jawab atas keadaan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan dan saling berkoordinasi dengan menteri hukum dan ham (selaku yang menaungi lembaga pemasyarakatan). Dalam hal pengeluaran surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut, keberlangsungan kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan mengalami perubahan dari pola kehidupan, baik den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan narapidanaen_US
dc.subjectPembinaan Covid-19en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record