Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)

Show simple item record

dc.contributor.author Gafur, Abdul
dc.date.accessioned 2021-01-20T01:44:24Z
dc.date.available 2021-01-20T01:44:24Z
dc.date.issued 2021-01-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1458
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19). Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh di keluarkannya surat instruksi direktur jenderal lembaga pemasyarakatan pada saat adanya wabah covid-19 yang tertuang dalam suarat edaran tersebut salah satunya pemberhentian sementara waktu pembinaan di wilayah lembaga pemasyarakatan. Namun dalam Undang-undang tentang pemasyarakatan secara eksplisit dinyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap narapidana sebelum dan pada saat wabah (covid-19)? 2. Apa landasan filosofis, normatif, sosiologis dari di keluarkannya instruksi direktur jenderal pemasyarakatan nomor. pas-08.ot.02.02. tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan corona virus desease (covid-19) pada unit teknis pemasyarakatan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan di analisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunkan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari beberapa peraturan yang sebelumnya terkait adanya suatu penyakit menular tidak ada yang mengatur tentang pemberhentian pembinaan. Namun secara filosofis di keluarkannya surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut telah menimbang dari situasi di lembaga pemasyarakatan yang semakin hari kasus menyebaran wabah covid-19 terus bertambah, sehingga dirjen lembaga pemasyarakatan bertindak sebagai yang bertanggung jawab atas keadaan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan dan saling berkoordinasi dengan menteri hukum dan ham (selaku yang menaungi lembaga pemasyarakatan). Dalam hal pengeluaran surat edaran dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut, keberlangsungan kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan mengalami perubahan dari pola kehidupan, baik d en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan narapidana en_US
dc.subject Pembinaan Covid-19 en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account