Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum
Terhadap Narapidana Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus
Desease (Covid-19). Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh di keluarkannya
surat instruksi direktur jenderal lembaga pemasyarakatan pada saat adanya wabah
covid-19 yang tertuang dalam suarat edaran tersebut salah satunya pemberhentian
sementara waktu pembinaan di wilayah lembaga pemasyarakatan. Namun dalam
Undang-undang tentang pemasyarakatan secara eksplisit dinyatakan bahwa
lembaga pemasyarakatan adalah tempat melaksanakan pembinaan narapidana dan
anak didik masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap narapidana
sebelum dan pada saat wabah (covid-19)? 2. Apa landasan filosofis, normatif,
sosiologis dari di keluarkannya instruksi direktur jenderal pemasyarakatan nomor.
pas-08.ot.02.02. tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan
pemulihan corona virus desease (covid-19) pada unit teknis pemasyarakatan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Pengumpulan bahan hukum
melalui studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dan di analisis dengan pendekatan-pendekatan
yang digunkan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dari beberapa peraturan yang
sebelumnya terkait adanya suatu penyakit menular tidak ada yang mengatur tentang
pemberhentian pembinaan. Namun secara filosofis di keluarkannya surat edaran
dirjen lembaga pemasyarakatan tersebut telah menimbang dari situasi di lembaga
pemasyarakatan yang semakin hari kasus menyebaran wabah covid-19 terus
bertambah, sehingga dirjen lembaga pemasyarakatan bertindak sebagai yang
bertanggung jawab atas keadaan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan dan
saling berkoordinasi dengan menteri hukum dan ham (selaku yang menaungi
lembaga pemasyarakatan). Dalam hal pengeluaran surat edaran dirjen lembaga
pemasyarakatan tersebut, keberlangsungan kehidupan di dalam lembaga
pemasyarakatan mengalami perubahan dari pola kehidupan, baik d