Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Perhutani Dengan Masyarakat Di Kawasan Desa Precet Kecamatan Wagir Kabupaten Malang

Show simple item record

dc.contributor.author Febrianti, Dwy Indah
dc.date.accessioned 2021-01-20T01:45:41Z
dc.date.available 2021-01-20T01:45:41Z
dc.date.issued 2021-01-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1459
dc.description.abstract Hutan merupakan salah satu potensi sumber kekayaan alam yang menunjang pendapatan bangsa dan masyarakat. Kawasan hutan yang cukup luas akan membutuhkan tenaga kerja, baik dari pihak Perum Perhutani sendiri maupun dari masyarakat sekitar kawasan hutan. Atas hubungan kerja inilah yang melahirkan perjanjian kerjasama yang terjalin antara kedua belah pihak. Berdasarkan uraian tersebut, penulis merasa tertarik untuk membahas skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PERHUTANI DENGAN MASYARAKAT DI KAWASAN DESA PRECET KECAMATAN WAGIR KABUPATEN MALANG”. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah tentang prosedur untuk memperoleh izin pemanfaatan dan pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat kawasan hutan di wilayah malang serta pelaksanaan perjanjian antara PT. Perhutani dengan masyarakat kawasan hutan di wilaya Desa Sumbersuko Precet Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji berdasarkan aturan hukum proses pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan, hak-hak dan kewajiban para pihak, prosedur untuk memperoleh izin pemanfaatan dan pengelolaan hutan, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap masyarakat yang menggarap lahan kawasan hutan. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan sistem tumpangsari didasarkan pada ketentuan pasal 1313, 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hutan ini, mekanisme dan prosedur harus dilalui sebelum penandatanganan. Pelaksanaan perjanjian kerjasama ini meliputi pengukuran, inventarisasi tegakan, penyelesaian surat persetujuan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka akan tercipta hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Pelaksanaan hak dan kewajiban ini tidak terlepas dari adanya faktor penunjang dan hambatan, sehingga memerlukan adanya bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menggarap lahan kawasan hutan tersebut. Saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagi Pihak Perhutani perlu adanya keterlibatan masyarakat desa hutan dalam pembuatan draf perjanjian kerjasama, sehingga masyarakat desa hutan atau petani hutan dapat menyampaikan keinginan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perjanjian Kerjasama en_US
dc.subject PT. Perum Perhutani en_US
dc.title Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Perhutani Dengan Masyarakat Di Kawasan Desa Precet Kecamatan Wagir Kabupaten Malang en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account