Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara PT. Perhutani Dengan Masyarakat Di Kawasan Desa Precet Kecamatan Wagir Kabupaten Malang
Abstract
Hutan merupakan salah satu potensi sumber kekayaan alam yang
menunjang pendapatan bangsa dan masyarakat. Kawasan hutan yang cukup luas
akan membutuhkan tenaga kerja, baik dari pihak Perum Perhutani sendiri maupun
dari masyarakat sekitar kawasan hutan. Atas hubungan kerja inilah yang
melahirkan perjanjian kerjasama yang terjalin antara kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis merasa tertarik untuk membahas
skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA PT. PERHUTANI DENGAN MASYARAKAT DI KAWASAN
DESA PRECET KECAMATAN WAGIR KABUPATEN MALANG”.
Rumusan masalah yang penulis bahas adalah tentang prosedur untuk memperoleh
izin pemanfaatan dan pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat kawasan hutan di
wilayah malang serta pelaksanaan perjanjian antara PT. Perhutani dengan
masyarakat kawasan hutan di wilaya Desa Sumbersuko Precet Kecamatan Wagir
Kabupaten Malang.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji berdasarkan aturan
hukum proses pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan, hak-hak dan
kewajiban para pihak, prosedur untuk memperoleh izin pemanfaatan dan
pengelolaan hutan, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat
diberikan terhadap masyarakat yang menggarap lahan kawasan hutan.
Skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis
empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi,
dan studi kepustakaan.
Pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan sistem
tumpangsari didasarkan pada ketentuan pasal 1313, 1320 dan 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan hutan
ini, mekanisme dan prosedur harus dilalui sebelum penandatanganan. Pelaksanaan
perjanjian kerjasama ini meliputi pengukuran, inventarisasi tegakan, penyelesaian
surat persetujuan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka akan tercipta hak
dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang harus diperhatikan oleh kedua belah
pihak. Pelaksanaan hak dan kewajiban ini tidak terlepas dari adanya faktor
penunjang dan hambatan, sehingga memerlukan adanya bentuk perlindungan
hukum terhadap masyarakat yang menggarap lahan kawasan hutan tersebut.
Saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagi Pihak Perhutani perlu
adanya keterlibatan masyarakat desa hutan dalam pembuatan draf perjanjian
kerjasama, sehingga masyarakat desa hutan atau petani hutan dapat
menyampaikan keinginan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama.