Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undangundang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi Di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Aziz, Firmansyah Abdul
dc.date.accessioned 2021-01-20T01:48:41Z
dc.date.available 2021-01-20T01:48:41Z
dc.date.issued 2021-01-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1461
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berangkat dari permasalahan yaitu: 1.Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap lahan pertanian yang terkena pengadaan tanah berdasarkan Undang – Undang no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kec Pakis Kab Malang? 2. Bagaimana hambatan dalam memberikan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? 3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kec Pakis Kab Malang ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pengumpulan data melalui metode studi di lapangan dan studi kepustakaan, dengan data primer maupun sekunder. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan lahan pertanian di Kecamatan Pakis menuruPeneliti dibagi menjadi dua yaitu prefentif dan represif. Pelaksanaan Perlindungan Lahan pertanian dalam pelaksanaannya menemui beberapa faktor penghamba yakni Faktor Ekonomi dan Kebijakan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatannya dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kabupaten Malang, namun dalam implementasinya belum efektif. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pengadaan Tanah en_US
dc.title Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undangundang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi Di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account