Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undangundang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi Di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Lahan
Pertanian Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan berangkat dari permasalahan yaitu: 1.Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap
lahan pertanian yang terkena pengadaan tanah berdasarkan Undang – Undang no 41 tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kec Pakis Kab Malang? 2.
Bagaimana hambatan dalam memberikan perlindungan hukum lahan pertanian pangan
berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan? 3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kec Pakis
Kab Malang ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach).
Pengumpulan data melalui metode studi di lapangan dan studi kepustakaan, dengan data primer
maupun sekunder. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif
untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan lahan pertanian di Kecamatan Pakis
menuruPeneliti dibagi menjadi dua yaitu prefentif dan represif. Pelaksanaan Perlindungan Lahan
pertanian dalam pelaksanaannya menemui beberapa faktor penghamba yakni Faktor Ekonomi dan
Kebijakan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatannya dengan Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kabupaten
Malang, namun dalam implementasinya belum efektif.