Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan Masyarakat di Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang
Abstract
Sewa menyewa tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah ada dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat yang berada di Kawasan
Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang merupakan salah satu pihak penyewa
tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam sewa menyewa tanah PT. Kereta
Api Indonesia tersebut pastinya memiliki prosedur dan memiliki hak-hak atau
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis merasa tertarik untuk
membahas dan menganalisis dalam bentuk skripsi dengan judul
“PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PT.
KERETA API INDONESIA (PERSERO) DENGAN MASYARAKAT DI
KAWASAN WISATA KAMPUNG TRIDI (3D) KOTA MALANG”.
Rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah mengenai
peraturan sewa menyewa tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang
dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut dalam hal
menyewakan tanahnya, kemudian menganalisis prosedur dan bentuk dari
perjanjian sewa menyewa tanah tersebut, serta membahas mengenai akibat hukum
jika ada pihak dalam perjanjian tersebut wanprestasi.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peraturan PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) ketika menyewakan tanahnya, mengetahui pelaksanaan sewa
menyewa antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Masyarakat di
Kawasan Wisata Kampung Tridi (3D) Kota Malang, serta mengetahui akibat
hukum jika pihak dalam perjanjian tersebut wanprestasi.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yang digunakan menggunakan
jenis penelitian yuridis empiris. Untuk pendekatannya sendiri, skripsi ini
menggunakan pendekatan yuridis sosilogis dengan teknik analisis data deskriptif
kualitatif.
Sewa menyewa tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dilandasi sesuai
dengan peraturan yang ada. Untuk pelaksanaannya, terdapat prosedur yang
ditetapkan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan bentuk perjanjian
tertulis dengan akta dibawah tangan. Dalam pelaksannaanya terdapat wanprestasi
yang dilakukan oleh pihak penyewa tanah tetapi tidak adanya tindakan dari PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga terjadinya pembiaran terhadap tanah
tersebut.
Saran yang dapat diajukan dalam skripsi ini yaitu PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) harus melakukan pengelolaan yang lebih baik lagi untuk
menjaga asetnya dan ketika menyewakan tanahnya harus memberikan penyadaran
melalui pendekatan atau sosialisasi mengenai hak-hak maupun kewajibankewajiban agar tidak terjadinya wanprestasi.