Show simple item record

dc.contributor.authorPamungkas, Sigit
dc.date.accessioned2021-01-20T01:51:43Z
dc.date.available2021-01-20T01:51:43Z
dc.date.issued2021-01-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1463
dc.description.abstractPada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh KPU yang telah mengeluarkan PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Namun lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khususnya terkait syarat penetapan pasangan calon terpilih yaitu Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam ketentuan pasal 3 ayat (7). Dengan adanya pasal tersebut jelas dan tegas bahwasanya jikalau hanya terdapat dua pasangan calon pada pilpres maka yang mendapatkan suara terbanyak secara otomatis adalah pasangan calon yang menang, tanpa memandang atau memperhatikan persebaran perolehan suara ( ambang batas presidensial threshold). Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2019 Mahkamah Agung (MA) telah memutus terkait dengan permohonan uji materiil oleh pemohon atas nama Rachmawati Soekarnoputri dkk yang mana MA dalam putusannya membatalkan norma yang ada pada pasal 3 ayat (7) dengan asalan KPU dalam hal ini membuat norma baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka dari itu pasal 3 ayat (7) bertentangan dengan UU No. 7 Tentang Pemilihan Umum. juncto UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 44 Tahun 2019 Terhadap Hasil Pilpres? 2.Apa Politik Hukum Yang Mendasari Terbentuknya Peraturan KPU Nomor. 5 Tahun 2019 Yang Tidak Sinkron Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat menganalisa dari sebuah putusan MA ,sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa, 1.) Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap hasil pilpres tahun 2019, karena secara substansi putusan itu tidak ada pengaruhnya lagi atau paling tidak dari sisi formalnya. Kalau kita melihat kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Jokowi DodoMakruf Amin memperoleh suara diatas 50%, yaitu 55,5% kemudian ix persebarannya juga melebihi batas minimal karena menang di 21 Provinsi. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada tahun 2019 yang mana menolak permohonan pemohon yaitu pasangan calon Prabowo Sandi, artinya kemenangan Jokowi – Makruf telah sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum. 2.) Pada dasarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum itu tidak membuat norma baru dalam proses pembentukannya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini berlandaskan atau yang mendasari dari peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2014 yang diputuskan pada tanggal 3 Juli 2014 yang mengatur soal dalam hal pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), maka penetuan pemenangnya akan diperoleh oleh pasangan calon yang mendapatkan suara lebih banyak dari yang lain tanpa memandang persebaran jumlah suaranya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2014 itu membatalkan pasal 159 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPutusan MAen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negaraen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record