Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Dalam Perspektif Hukum Administrasi
Negara. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh KPU yang telah mengeluarkan
PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan
perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Namun
lahirnya PKPU ini tidak berjalan mulus khususnya terkait syarat penetapan
pasangan calon terpilih yaitu Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam
ketentuan pasal 3 ayat (7). Dengan adanya pasal tersebut jelas dan tegas
bahwasanya jikalau hanya terdapat dua pasangan calon pada pilpres maka yang
mendapatkan suara terbanyak secara otomatis adalah pasangan calon yang
menang, tanpa memandang atau memperhatikan persebaran perolehan suara (
ambang batas presidensial threshold).
Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2019 Mahkamah Agung (MA) telah
memutus terkait dengan permohonan uji materiil oleh pemohon atas nama
Rachmawati Soekarnoputri dkk yang mana MA dalam putusannya membatalkan
norma yang ada pada pasal 3 ayat (7) dengan asalan KPU dalam hal ini membuat
norma baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya
yaitu UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka dari itu pasal 3 ayat
(7) bertentangan dengan UU No. 7 Tentang Pemilihan Umum. juncto UU No. 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Agung
Nomor. 44 Tahun 2019 Terhadap Hasil Pilpres? 2.Apa Politik Hukum Yang
Mendasari Terbentuknya Peraturan KPU Nomor. 5 Tahun 2019 Yang Tidak
Sinkron Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat
menganalisa dari sebuah putusan MA ,sumber bahan hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian diolah dan
dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa, 1.) Bahwa
putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 tersebut tidak memiliki akibat
hukum terhadap hasil pilpres tahun 2019, karena secara substansi putusan itu tidak
ada pengaruhnya lagi atau paling tidak dari sisi formalnya. Kalau kita melihat
kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Jokowi DodoMakruf Amin memperoleh suara diatas 50%, yaitu 55,5% kemudian
ix
persebarannya juga melebihi batas minimal karena menang di 21 Provinsi. Pada
dasarnya Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil
pemilihan umum pada tahun 2019 yang mana menolak permohonan pemohon
yaitu pasangan calon Prabowo Sandi, artinya kemenangan Jokowi – Makruf telah
sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan penetapan Komisi
Pemilihan Umum. 2.) Pada dasarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum itu tidak
membuat norma baru dalam proses pembentukannya peraturan Komisi Pemilihan
Umum ini berlandaskan atau yang mendasari dari peraturan Komisi Pemilihan
Umum ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 Tahun 2014 yang
diputuskan pada tanggal 3 Juli 2014 yang mengatur soal dalam hal pilpres hanya
diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), maka penetuan pemenangnya akan
diperoleh oleh pasangan calon yang mendapatkan suara lebih banyak dari yang
lain tanpa memandang persebaran jumlah suaranya. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50 Tahun 2014 itu membatalkan pasal 159 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum.