Show simple item record

dc.contributor.authorJabbar, Rizal Ahmad
dc.date.accessioned2021-01-20T03:55:44Z
dc.date.available2021-01-20T03:55:44Z
dc.date.issued2021-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1480
dc.description.abstractNarkotika dan psikotropika adalah obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang kesehatan. Banyak jenis – jenis narkotika yang dimanfaatkan untuk pengobatan seperti sabu – sabu, merupakan obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Tetapi dengan beredar nya zat - zat narkotika yang tidak terkontrol, banyak orang menyalahgunakan zat – zat tersebut. Penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan yang mempunyai dampak luar biasa. Salah satu zat Narkotika yang disalahgunakan adalah sabu atau Metamfetamina atau MET atau Desoxyn yang termasuk zat narkotika golongan I. Dengan kata lain zat tersebut sangat dilarang pengedarannya Masalah yang dihadapi sekarang adalah bagaimana penerapan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan apa saja hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika khususnya pengedar sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu menggunakan teknik wawancara dalam mengumpulkan data. Penelitian ini harus dilakukan di lapangan dan juga melakukan penelahan secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yaitu menggunakan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Berdasarkan hasil penelitian, untuk penerapannya di wilayah hukum Polres Probolinggo pihak kepolisian menyesuaikan keterangan tersangka ketika di interogasi, saksi, barang bukti dan oleh kejadian perkara di lokasi kejadian. Kedua, setiap kasus yang dihadapi pasti memiliki hambatan, dan hambatan dalam kasus pengungkapan pengedar narkoba. hambatan dilapangan yakni kurangnya kepedulian masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba atau kurang kooperatif terhadap pihak kepolisian dan hambatan lainnya adalah wilayah probolinggo ini sangat luas dan merupakan jalur pantura. Banyak cara dan upaya yang dilakukan pihak Polres Probolinggo, salah satunya adalah dengan rutin melakukan penyuluhan kepada masyarakat di setiap daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Narkotikaen_US
dc.subjectPolres Probolinggoen_US
dc.titlePenerapan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pada Pengedar Sabu Di Wilayah Hukum Polres Probolinggoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record