Penerapan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pada Pengedar Sabu Di Wilayah Hukum Polres Probolinggo
Abstract
Narkotika dan psikotropika adalah obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang
kesehatan. Banyak jenis – jenis narkotika yang dimanfaatkan untuk pengobatan seperti
sabu – sabu, merupakan obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Tetapi dengan
beredar nya zat - zat narkotika yang tidak terkontrol, banyak orang menyalahgunakan zat
– zat tersebut. Penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan yang mempunyai dampak
luar biasa. Salah satu zat Narkotika yang disalahgunakan adalah sabu atau
Metamfetamina atau MET atau Desoxyn yang termasuk zat narkotika golongan I. Dengan
kata lain zat tersebut sangat dilarang pengedarannya
Masalah yang dihadapi sekarang adalah bagaimana penerapan pasal 112 ayat (1) jo pasal
114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan apa saja hambatan yang
dihadapi oleh Kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan narkotika
khususnya pengedar sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris
yaitu menggunakan teknik wawancara dalam mengumpulkan data. Penelitian ini harus
dilakukan di lapangan dan juga melakukan penelahan secara mendalam terhadap
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yaitu
menggunakan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan hasil penelitian, untuk penerapannya di wilayah hukum Polres Probolinggo
pihak kepolisian menyesuaikan keterangan tersangka ketika di interogasi, saksi, barang
bukti dan oleh kejadian perkara di lokasi kejadian. Kedua, setiap kasus yang dihadapi
pasti memiliki hambatan, dan hambatan dalam kasus pengungkapan pengedar narkoba.
hambatan dilapangan yakni kurangnya kepedulian masyarakat terhadap peredaran gelap
narkoba atau kurang kooperatif terhadap pihak kepolisian dan hambatan lainnya adalah
wilayah probolinggo ini sangat luas dan merupakan jalur pantura. Banyak cara dan upaya
yang dilakukan pihak Polres Probolinggo, salah satunya adalah dengan rutin melakukan
penyuluhan kepada masyarakat di setiap daerah.