Show simple item record

dc.contributor.authorRahmad
dc.date.accessioned2021-01-20T03:57:40Z
dc.date.available2021-01-20T03:57:40Z
dc.date.issued2021-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1481
dc.description.abstractPada Skripsi ini penulis mengankat permasalahan Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain Oleh Massa. Pilihan tema tersebut dilatar belakang oleh sering maraknya penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Kejahatan kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat, kejahatan dalam hal ini yang dimaksud penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi Jika menghilangkan nyawa seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Berdassarkan rumusan latar belakan tersebut, penulis meggankat rumusan masalah antara lain : 1. Bagaimana Proses Penyelesaian Perkara Penganiayaan Yang Dilakukan Massa Terhadap Maling Sapi Di Desa Lapelle Kec Robatal Kab Sampang. 2. Apakah Hambatan Yang Dialami Petugas Kepolisian Dalam Menengani Kasus Penganiayaan Oleh Massa Didesa Lapelle. 3. Apa Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Penanganan Kasus Penganiayaan Massa Di Desa Lepelle?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekat kasus. pengumpulan bahan hukum mengunakan metode sumber data, data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun teknik pengumpulan data dengan mengunakan tenknik wawancara, atau intrview, pengamatan atau observasi, dokumen atau bahan pustaka. selanjutnya Data hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab persoalan isu hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Proses Penyelesaian Perkara penganiayaan Yang Dilakukan Massa Terhadap Maling Sapi Di Desa Lepelle Kec. Robatal Kab. Sampang. Prosesnya dilakukan oleh pihak kepilisian dalam proses penyelidikan, mencari tahu suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Hambatan Yang Dialami Oleh Petugas Kepolisian Dalam Menangani Kasus penganiayaan Massa Di Desa Lepelle. Hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam peristiwa ini berkenaan dengan jalan menuju ke tempat kejadian perkara yang begitu berbatuan sehingga menghambat proses penyelidikan pihak Kepolisian Sektor Madura. Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Penanganan Kasus penganiayaan Massa Di Desa Lepelle. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian disebut dengan upaya paksa. Upaya paksa atau Dwangmiddellen merupakan tindakan penyidik yang dapat berupa penangkapan, penahanan, pengeledehan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat untuk kepentingan penyidikanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titleTindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain Oleh Massa (Studi Di Desa Lepelle Kec. Robatal Kab. Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record