Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain Oleh Massa (Studi Di Desa Lepelle Kec. Robatal Kab. Sampang)
Abstract
Pada Skripsi ini penulis mengankat permasalahan Tindak Pidana
Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain Oleh Massa. Pilihan tema
tersebut dilatar belakang oleh sering maraknya penganiayaan yang dilakukan oleh
individu maupun kelompok. Kejahatan kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat,
kejahatan dalam hal ini yang dimaksud penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351
ayat 3 KUHP yang berbunyi Jika menghilangkan nyawa seseorang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berdassarkan rumusan latar belakan tersebut, penulis meggankat rumusan
masalah antara lain : 1. Bagaimana Proses Penyelesaian Perkara Penganiayaan
Yang Dilakukan Massa Terhadap Maling Sapi Di Desa Lapelle Kec Robatal Kab
Sampang. 2. Apakah Hambatan Yang Dialami Petugas Kepolisian Dalam
Menengani Kasus Penganiayaan Oleh Massa Didesa Lapelle. 3. Apa Upaya Yang
Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Penanganan Kasus Penganiayaan
Massa Di Desa Lepelle?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
dengan menggunakan pendekat kasus. pengumpulan bahan hukum mengunakan
metode sumber data, data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun teknik
pengumpulan data dengan mengunakan tenknik wawancara, atau intrview,
pengamatan atau observasi, dokumen atau bahan pustaka. selanjutnya Data hukum
dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam
penelitian untuk menjawab persoalan isu hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Proses Penyelesaian Perkara
penganiayaan Yang Dilakukan Massa Terhadap Maling Sapi Di Desa Lepelle Kec.
Robatal Kab. Sampang. Prosesnya dilakukan oleh pihak kepilisian dalam proses
penyelidikan, mencari tahu suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian
menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Hambatan Yang Dialami Oleh Petugas Kepolisian Dalam Menangani Kasus
penganiayaan Massa Di Desa Lepelle. Hambatan dalam proses penyelidikan dan
penyidikan dalam peristiwa ini berkenaan dengan jalan menuju ke tempat kejadian
perkara yang begitu berbatuan sehingga menghambat proses penyelidikan pihak
Kepolisian Sektor Madura.
Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Penanganan
Kasus penganiayaan Massa Di Desa Lepelle. Upaya yang dilakukan pihak
kepolisian disebut dengan upaya paksa. Upaya paksa atau Dwangmiddellen
merupakan tindakan penyidik yang dapat berupa penangkapan, penahanan,
pengeledehan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat untuk kepentingan
penyidikan