Pertanggungjawaban Penyidik Yang Melakukan Maladministrasi

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Irawan, Aji Frastya
dc.date.accessioned 2021-01-20T03:58:48Z
dc.date.available 2021-01-20T03:58:48Z
dc.date.issued 2021-01-20
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1482
dc.description.abstract Maladministrasi yang sering terjadi di berbagai badan pemerintahan menunjukkan hukum dan pengawasan di Indonesia terhadap Maladministrasi masih sangat kurang tegas. Melihat pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi dalam pasal 1 Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil maupun immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan oleh karenanya Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah maupun penyelenggara negara termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Maladministrasi en_US
dc.subject Ombudsman en_US
dc.title Pertanggungjawaban Penyidik Yang Melakukan Maladministrasi en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account