Show simple item record

dc.contributor.authorIrawan, Aji Frastya
dc.date.accessioned2021-01-20T03:58:48Z
dc.date.available2021-01-20T03:58:48Z
dc.date.issued2021-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1482
dc.description.abstractMaladministrasi yang sering terjadi di berbagai badan pemerintahan menunjukkan hukum dan pengawasan di Indonesia terhadap Maladministrasi masih sangat kurang tegas. Melihat pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi dalam pasal 1 Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil maupun immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan oleh karenanya Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah maupun penyelenggara negara termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMaladministrasien_US
dc.subjectOmbudsmanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Penyidik Yang Melakukan Maladministrasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record