Pertanggungjawaban Penyidik Yang Melakukan Maladministrasi
Abstract
Maladministrasi yang sering terjadi di berbagai badan pemerintahan menunjukkan hukum
dan pengawasan di Indonesia terhadap Maladministrasi masih sangat kurang tegas. Melihat
pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi dalam pasal 1
Maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil maupun immateriil bagi masyarakat dan
orang perseorangan oleh karenanya Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan
pemerintah maupun penyelenggara negara termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan.