Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmawati, Dea Amy
dc.date.accessioned 2021-01-21T03:18:44Z
dc.date.available 2021-01-21T03:18:44Z
dc.date.issued 2021-01-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1483
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yaitu analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas. pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh tidak terpenuhinya perlindungan hukum terhaap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas seperti orang normal pada umumnya, anak masih mendapat perlakuan diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasa. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas? 2. Bagaimana Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas?. Penelitian ini merupak jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum yeng dikaji dan dianalisis dengan mengunakan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan Khusus Anak Penyandang Disabilitas adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak untuk memenuhi hak-haknya dan mendapatkan jaminan rasa aman, terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Sedangakan hak-hak anak: Mendapatkan Perlindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal, Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, Pemenuhan kebutuhan khusus, Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu, dan Mendapatkan pendampingan sosial. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Pemenuhan Hak-Hak en_US
dc.title Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account