Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yaitu analisis yuridis
perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas.
pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh tidak terpenuhinya perlindungan hukum
terhaap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas seperti orang normal pada
umumnya, anak masih mendapat perlakuan diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut 1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang
Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas? 2. Bagaimana Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang
Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas?. Penelitian ini merupak jenis penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum
melalui metode studi literatur, dengan bahan primer, sekunder dan tersier.
Selanjutnya bahan hukum yeng dikaji dan dianalisis dengan mengunakan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam
penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan Khusus Anak
Penyandang Disabilitas adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak
untuk memenuhi hak-haknya dan mendapatkan jaminan rasa aman, terhadap ancaman
yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Sedangakan hak-hak
anak: Mendapatkan Perlindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan,
eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, Mendapatkan perawatan dan
pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal,
Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, Perlakuan anak secara
manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, Pemenuhan kebutuhan khusus,
Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan
pengembangan individu, dan Mendapatkan pendampingan sosial.