Show simple item record

dc.contributor.authorMelani, Melia Indah
dc.date.accessioned2021-01-21T03:21:40Z
dc.date.available2021-01-21T03:21:40Z
dc.date.issued2021-01-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1484
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Yang Berbeda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh timbulnya ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Dalam Hukum Islam perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris dapat menjadi penghalang untuk mewarisi, tetapi dalam KUHPerdata perbedaan antara pewaris dan ahli waris tidak terdapat penghalang. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana cara pembagian kewarisan terhadap anak yang berbeda agama dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata? 2. Bagaimana perbandingan sistem pembagian waris anak beda agama dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam Hukum Waris Islam pewaris yang berbeda agama tidak diberikan hak untuk mewarisi tetapi terdapat ketentuan yang membahas pemberian harta waris kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri menurut Suparman ialah wasiat yang pelaksanaannya tidak tergantung atau tidak dihasut oleh kemauan atau keinginan dari pewaris. Untuk anak yang tidak beragama muslim tidak dapat mewarisi harta waris dari orang tuanya yang beragama Islam, kecuali orang tua dari anak tersebut membuat surat wasiat wajibah. Di dalam KUHPerdata tidak ada peraturan yang menjadi penghalang waris berlainan agama, tetapi dalam Pasal 838 KUHPerd yang dapat dikatakan orang yang dianggap tidak menjadi pewaris ialah 1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si pewaris 2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat 3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya. 4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewarisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHarta Warisanen_US
dc.subjectBeda Agamaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Yang Berbeda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Kuhperdataen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record