Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Yang Berbeda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Kuhperdata
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis
Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Yang Berbeda Agama Dalam
Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata. Pemilihan tema tersebut
dilatarbelakangi oleh timbulnya ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris.
Dalam Hukum Islam perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris dapat
menjadi penghalang untuk mewarisi, tetapi dalam KUHPerdata perbedaan antara
pewaris dan ahli waris tidak terdapat penghalang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana cara pembagian kewarisan terhadap anak
yang berbeda agama dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata?
2. Bagaimana perbandingan sistem pembagian waris anak beda agama dalam
perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata? Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Pengumpulan
bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam Hukum Waris Islam pewaris
yang berbeda agama tidak diberikan hak untuk mewarisi tetapi terdapat ketentuan
yang membahas pemberian harta waris kepada ahli waris non muslim melalui
wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri menurut Suparman ialah wasiat yang
pelaksanaannya tidak tergantung atau tidak dihasut oleh kemauan atau keinginan
dari pewaris. Untuk anak yang tidak beragama muslim tidak dapat mewarisi harta
waris dari orang tuanya yang beragama Islam, kecuali orang tua dari anak tersebut
membuat surat wasiat wajibah.
Di dalam KUHPerdata tidak ada peraturan yang menjadi penghalang waris
berlainan agama, tetapi dalam Pasal 838 KUHPerd yang dapat dikatakan orang
yang dianggap tidak menjadi pewaris ialah 1. Mereka yang telah dihukum karena
dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si pewaris 2. Mereka
yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah
mengajukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah
melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun
lamanya atau hukuman yang lebih berat 3. Mereka yang dengan kekerasan atau
perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat
wasiatnya. 4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat
wasiat si pewaris