Show simple item record

dc.contributor.authorArobi, Yusril Akbar
dc.date.accessioned2021-01-21T03:23:00Z
dc.date.available2021-01-21T03:23:00Z
dc.date.issued2021-01-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1485
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis meneliti mengenai pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Sampang dengan berlandaskan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan studi di Pasar Hewan Sampang Desa Aengsareh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kegiatan pengadaan tanah skala kecil yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 121 Perpres Nomor 148 tahun 2015 pada pengadaan tanah pasar hewan di Desa Aengsareh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang 2. Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi pada proses pelaksanaan pengadaan tanah pasar hewan di Desa Aengsareh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang? dan 3. Bagaimana upaya penyelesaian dari hambatan yang dihadapi pada saat pelaksanaan pengadaan tanah pasar hewan di Desa aengsareh Kecamatan Sampang kabupaten Sampang? Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan untuk Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dan observasi. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian terkait pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Aengsareh yaitu: (1) Pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil yang dilakukan pemda Kabupaten Sampang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 148 tahun 2015 yang mana pada pelaksanaannya (a) Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang selaku instansi yang memerlukan tanah melaksanakan pengadaan tanah secara langsung tanpa tahapan-tahapan seperti halnya pengadaan tanah skala besar, (b) pemilihan lokasi untuk kegiatan pengadaan tanah telah sesuai dengan Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang hal ini sebagaimana dikeluarkannya surat keterangan dari BAPPELITBANGDA (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) Nomor 050/397/434.301/2017 dalam hal keterangan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Lokasi Pembangunan Pasar Hewan, (c) tidak menggunakan Penetapan lokasi, (d) dalam penentuan ganti kerugian untuk pihak yang berhak yaitu atas dasar penilaian dari jasa penilai/Appraisal dari Kota Surabaya. (2). Hambatan yang terjadi dalam kegiatan pengadaan tanah skala kecil di Desa x Aengsareh yaitu pertama SHM (Sertifikat Hak Milik) belum balik nama, Kedua ada penolakan dari pedagang-pedagang pasar hewan, penolakan terjadi diakibatkan lokasi pasar hewan yang baru terlalu jauh dan tidak mencakup pedagang-pedagang pasar hewan baik yang dari daerah sampang bagian utara, sampang bagian barat dan sampang bagian timur. (3) Upaya yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Sampang untuk menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut yaitu Pertama meminta pihak yang berhak untuk melakukan balik nama sertifikat tersebut dan Kedua dalam hal penolakan dari pedagang-pedagang pasar hewan yakni melalui pendekatan persuasif (mediasi) dengan jalan musyawarah kepada perwakilan pedagang-pedagang pasar hewan sampang yang dirasa mempunyai pengaruh besar kepada pedagang-pedagang pasar hewan lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengadaan Tanah Skala Kecilen_US
dc.subjectHambatanen_US
dc.titlePelaksanaan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi di Pasar Hewan Sampang Desa Aengsareh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record