Pelaksanaan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi di Pasar Hewan Sampang Desa Aengsareh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis meneliti mengenai pelaksanaan pengadaan tanah
skala kecil yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Sampang dengan berlandaskan
Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan studi di
Pasar Hewan Sampang Desa Aengsareh Kecamatan Sampang Kabupaten
Sampang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kegiatan
pengadaan tanah skala kecil yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
148 Tahun 2015.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan Pasal 121 Perpres Nomor 148
tahun 2015 pada pengadaan tanah pasar hewan di Desa Aengsareh Kecamatan
Sampang Kabupaten Sampang 2. Apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi
pada proses pelaksanaan pengadaan tanah pasar hewan di Desa Aengsareh
Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang? dan 3. Bagaimana upaya penyelesaian
dari hambatan yang dihadapi pada saat pelaksanaan pengadaan tanah pasar hewan
di Desa aengsareh Kecamatan Sampang kabupaten Sampang?
Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan metode
pendekatan yuridis sosiologis dan untuk Pengumpulan data dilakukan dengan
melakukan wawancara dan observasi. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan
dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian terkait pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan di
Desa Aengsareh yaitu: (1) Pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil yang
dilakukan pemda Kabupaten Sampang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 121
Perpres Nomor 148 tahun 2015 yang mana pada pelaksanaannya (a) Pemerintah
Daerah Kabupaten Sampang selaku instansi yang memerlukan tanah
melaksanakan pengadaan tanah secara langsung tanpa tahapan-tahapan seperti
halnya pengadaan tanah skala besar, (b) pemilihan lokasi untuk kegiatan
pengadaan tanah telah sesuai dengan Tata Ruang wilayah Kabupaten Sampang hal
ini sebagaimana dikeluarkannya surat keterangan dari BAPPELITBANGDA
(Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah)
Nomor 050/397/434.301/2017 dalam hal keterangan Rencana Tata Ruang
Wilayah untuk Lokasi Pembangunan Pasar Hewan, (c) tidak menggunakan
Penetapan lokasi, (d) dalam penentuan ganti kerugian untuk pihak yang berhak
yaitu atas dasar penilaian dari jasa penilai/Appraisal dari Kota Surabaya. (2).
Hambatan yang terjadi dalam kegiatan pengadaan tanah skala kecil di Desa
x
Aengsareh yaitu pertama SHM (Sertifikat Hak Milik) belum balik nama, Kedua
ada penolakan dari pedagang-pedagang pasar hewan, penolakan terjadi
diakibatkan lokasi pasar hewan yang baru terlalu jauh dan tidak mencakup
pedagang-pedagang pasar hewan baik yang dari daerah sampang bagian utara,
sampang bagian barat dan sampang bagian timur. (3) Upaya yang dilakukan oleh
pemda Kabupaten Sampang untuk menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut
yaitu Pertama meminta pihak yang berhak untuk melakukan balik nama sertifikat
tersebut dan Kedua dalam hal penolakan dari pedagang-pedagang pasar hewan
yakni melalui pendekatan persuasif (mediasi) dengan jalan musyawarah kepada
perwakilan pedagang-pedagang pasar hewan sampang yang dirasa mempunyai
pengaruh besar kepada pedagang-pedagang pasar hewan lainnya.