Show simple item record

dc.contributor.authorSusanto, Valeriel Margarettha
dc.date.accessioned2021-01-21T03:24:55Z
dc.date.available2021-01-21T03:24:55Z
dc.date.issued2021-01-09
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1486
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Efektifiras Batas Usia Perkawinan dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi Serta diubahnya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 perubahan yang dilakukan yaitu isi pasal 7 yang dalam ketentuan baru ini mengatur batas usia minimal perkawinan ditetapkan antara pihak laki laki maupun perempuan sama sama berusia 19 tahun, dengan ketentuan usia minimal perkawinan yang baru diharapkan telah matang jiwa raganya, dianggap lebih dewasa untuk melangsungkan perkawinan agar kedepanya dapat mewujudkan tujuan dari perkawinan secara baik, dan diharapkan bisa menghambat laju kelahiran anak yang rendah. Namun terdapat perkara dimana pada pengadilan Agama Kabupaten Malang tercatat sebanyak 113 berkas perkara dispensasi perkawinan pada awal tahun 2019 terhitung sejak bulan Januari hingga Maret. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Faktor faktor apa yang mendorong masyarakat untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ? 2. Bagaimana efektifitas pemberlakuan batas usia perkawinan (pasal 7) UU No 16 tahun 2019 terhadap tingkat jumlah pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ? Penelitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan secara sosiologis. Penulis menggunakan dua Teknik pengumpulan data primer maupun sekunder. Dalam Teknik analisis ini perolehan data penelitian yang bersumber dari wawancara, maupun kepustakaan kemudian di analisis menggunakan metode kualitatif diproses menjadi suatu informasi yang mudah dipahami, bermanfaat, dan menjadi kesimpulan dari penyelesaian masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, yang pertama, mengenai faktor faktor pendorong masyarakat mengajukan dispensasi perkawinan ialah 1. faktor hamil diluar nikah, 2. faktor ekonomi, 3. faktor pendidikan. Yang kedua, efektifitas (pasal 7) mengenai batas usia perkawinan UU No. 16 Tahun 2019 terhadap jumlah kasus permohonan dispensasi perkawinan. Dilihat dari data laporan perkara dispensasi kawin yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, peningkatan yang sangat melonjak drastis menjadikan UU No. 16 tahun 2019 terutama pada pasal 7 sehingga penerapan UU ini belum efektif karena dalam kenyataanya jumlah perkara permohonan dispensasi kawin justru semakin bertambah banyak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDispensasi Perkawinanen_US
dc.subjectPerkawinan Dinien_US
dc.titleEfektifiras Batas Usia Perkawinan Dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974. (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record