Efektifiras Batas Usia Perkawinan Dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974. (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Efektifiras Batas Usia
Perkawinan dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan UU No. 1 Tahun 1974. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi Serta
diubahnya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019
perubahan yang dilakukan yaitu isi pasal 7 yang dalam ketentuan baru ini mengatur
batas usia minimal perkawinan ditetapkan antara pihak laki laki maupun perempuan
sama sama berusia 19 tahun, dengan ketentuan usia minimal perkawinan yang baru
diharapkan telah matang jiwa raganya, dianggap lebih dewasa untuk
melangsungkan perkawinan agar kedepanya dapat mewujudkan tujuan dari
perkawinan secara baik, dan diharapkan bisa menghambat laju kelahiran anak yang
rendah. Namun terdapat perkara dimana pada pengadilan Agama Kabupaten
Malang tercatat sebanyak 113 berkas perkara dispensasi perkawinan pada awal
tahun 2019 terhitung sejak bulan Januari hingga Maret.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagi berikut: 1. Faktor faktor apa yang mendorong masyarakat untuk
mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten
Malang ? 2. Bagaimana efektifitas pemberlakuan batas usia perkawinan (pasal 7)
UU No 16 tahun 2019 terhadap tingkat jumlah pengajuan permohonan dispensasi
kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ?
Penelitian ini merupakan penilitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan secara sosiologis. Penulis menggunakan dua Teknik pengumpulan data
primer maupun sekunder. Dalam Teknik analisis ini perolehan data penelitian yang
bersumber dari wawancara, maupun kepustakaan kemudian di analisis
menggunakan metode kualitatif diproses menjadi suatu informasi yang mudah
dipahami, bermanfaat, dan menjadi kesimpulan dari penyelesaian masalah yang
diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, yang pertama, mengenai faktor
faktor pendorong masyarakat mengajukan dispensasi perkawinan ialah 1. faktor
hamil diluar nikah, 2. faktor ekonomi, 3. faktor pendidikan. Yang kedua, efektifitas
(pasal 7) mengenai batas usia perkawinan UU No. 16 Tahun 2019 terhadap jumlah
kasus permohonan dispensasi perkawinan. Dilihat dari data laporan perkara
dispensasi kawin yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, peningkatan
yang sangat melonjak drastis menjadikan UU No. 16 tahun 2019 terutama pada
pasal 7 sehingga penerapan UU ini belum efektif karena dalam kenyataanya jumlah
perkara permohonan dispensasi kawin justru semakin bertambah banyak.