Show simple item record

dc.contributor.authorPurwantini, Nahliya
dc.date.accessioned2021-01-22T02:48:15Z
dc.date.available2021-01-22T02:48:15Z
dc.date.issued2021-01-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1502
dc.description.abstractPada skripsi ini, Penulis mengambil tema penelitian mengenai bagaimana Keabsahan Putusan Hakim dalam Persidangan Elektronik di Pengadilan Agama. Saat ini dasar Hukum yang dipakai dalam proses beracara secara elektronik adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, dan belum ada ketentuan Perundang-undangan secara resmi yang dibuat oleh DPR. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana e-Litigasi diterapkan dalam proses beracara di Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019? 2. Bagaimana Keabsahan putusan Hakim dalam proses beracara dengan e-Litigasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019? Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana proses beracara secara elektronik, yakni proses persidangan secara elektronik atau e-Litigasi adalah sebagai berikut: e-Litigasi dapat dilakukan jika ada persetujuan berperkara secara elektronik dari kedua pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon). Hari pertama sidang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan, ber agendakan mediasi, acara pembacaan gugatan, Setelah adanya persetujuan untuk beracara secara elektronik, sistem akan membuka akses pihak untuk Meng upload dokumen elektronik dan Majelis Hakim memeriksa dokumen. Kemudian, dilaksanakan penyampaian kesimpulan Dan yang terakhir adalah penyampaian putusan Hakim, dengan cara Majelis Hakim mempublikasikan putusan melalui e-mail. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 27 telah menyebutkan bahwa “Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada jaringan internet public secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pada dasarnya sistem e-Court dan e-Litigasi ini tidak mengubah terhadap tatanan hukum acara yang telah berlaku. Sistem e-Court dan e-Litigasi bertujuan untuk memberikan sarana kepada para pencari keadilan dalam bentuk efektifitas dan efisiensi waktu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjecte-Court,e-Litigasien_US
dc.subjectKeabsahan Putusan Hakimen_US
dc.titlePenerapan E-Litigasi Terhadap Keabsahan Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persdiangan Secara Elektroniken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record