Penerapan E-Litigasi Terhadap Keabsahan Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persdiangan Secara Elektronik
Abstract
Pada skripsi ini, Penulis mengambil tema penelitian mengenai bagaimana
Keabsahan Putusan Hakim dalam Persidangan Elektronik di Pengadilan Agama.
Saat ini dasar Hukum yang dipakai dalam proses beracara secara elektronik adalah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, dan belum ada ketentuan
Perundang-undangan secara resmi yang dibuat oleh DPR.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana e-Litigasi diterapkan dalam proses
beracara di Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2019? 2. Bagaimana Keabsahan putusan Hakim dalam proses beracara
dengan e-Litigasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019?
Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan
konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan
bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjut bahan hukum dikaji dan
dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana proses beracara secara
elektronik, yakni proses persidangan secara elektronik atau e-Litigasi adalah
sebagai berikut: e-Litigasi dapat dilakukan jika ada persetujuan berperkara secara
elektronik dari kedua pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon). Hari
pertama sidang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan, ber agendakan mediasi,
acara pembacaan gugatan, Setelah adanya persetujuan untuk beracara secara
elektronik, sistem akan membuka akses pihak untuk Meng upload dokumen
elektronik dan Majelis Hakim memeriksa dokumen. Kemudian, dilaksanakan
penyampaian kesimpulan Dan yang terakhir adalah penyampaian putusan Hakim,
dengan cara Majelis Hakim mempublikasikan putusan melalui e-mail.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 27 telah
menyebutkan bahwa “Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui
Sistem Informasi Pengadilan pada jaringan internet public secara hukum telah
memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan”. Pada dasarnya sistem e-Court dan e-Litigasi ini
tidak mengubah terhadap tatanan hukum acara yang telah berlaku. Sistem e-Court
dan e-Litigasi bertujuan untuk memberikan sarana kepada para pencari keadilan
dalam bentuk efektifitas dan efisiensi waktu.