Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Pulau-Pulau Kecil Kepada Warga Negara Asing Dalam Perspektif Hukum Agraria Di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis
Perjanjian Jual Beli Pulau-Pulau Kecil kepada Warga Negara Asing dalam
Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi
oleh banyaknya kasus perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di Indonesia,
khususnya warga negara asing yang lebih tertarik untuk menguasai hak atas tanah
pada suatu pulau karena banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan di dalam
Pulau-Pulau Kecil tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa yang melatarbelakangi terjadinya perjanjian jual
beli Pulau-Pulau Kecil kepada Warga Negara Asing di wilayah Indonesia? 2.
Bagaimana akibat hukum setelah terjadinya perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil
di wilayah Indonesia kepada Warga Negara Asing dalam perspektif hukum
agraria? 3. Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam melindungi Pulau-Pulau
Kecil di wilayah Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan
hukum dengan cara menganalisis dan studi literatur atau kepustakaan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan objek penelitian.
Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, latar belakang terjadinya
perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil kepada Warga Negara Asing di wilayah
Indonesia dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu: aspek yuridis, aspek sosial
ekonomi, aspek politik, aspek land management, dan aspek ekologis. Akibat
hukum setelah terjadinya perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di wilayah
indonesia kepada warga asing dalam perspektif hukum agraria, menyebabkan
adanya akibat hukum berupa perubahan status hak atas tanah yaitu berupa Hak
Pakai dan Hak Sewa. Selain itu dalam hal properti orang asing juga dapat
memperoleh Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bisa saja dimanfaatkan
untuk menguasai tanah di Indonesia.
Peran Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap PulauPulau Kecil diantaranya yaitu, adanya Peraturan Daerah yang secara khusus
mengatur mengenai ketentuan peruntukan serta pengelolaan Pulau-Pulau Kecil;
adanya rencana zonasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah sehingga
memudahkan dalam menentukan arah penggunaan sumber daya pada tiap
kawasan, dan dibuatnya aturan mengenai Kawasan Konservasi Pesisir dan PulauPulau Kecil, dimana hal tersebut sangat berguna untuk melindungi kelestarian
kawasan pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.