Show simple item record

dc.contributor.authorMeliana, Cindi
dc.date.accessioned2021-01-25T03:30:38Z
dc.date.available2021-01-25T03:30:38Z
dc.date.issued2021-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1515
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kedudukan hukum Penyedia Jasa Angkutan Umum yang tidak berbadan hukum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya pengangkutan di Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa penyediaan jasa angkutan umum wajib dilaksanakan oleh badan hukum. Dengan ini, para pengemudi angkutan online sebagai pengangkut perorangan merasa dirugikan, dan mengajukan permohonan pengujian konstitusi kepada MK. MK mengeluarkan putusan MK No. 78/PUU-XIV/2016 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 78/PUUXIV/2016? 2. Bagaimana implikasi hukum yang timbul dengan adanya putusan MK Nomor 78/PUU-XIV/2016? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan primer sekunder, maupun tersier. Selanjutnya, bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, dasar pertimbangan majelis hakim MK dalam putusan MK Nomor 78/PUUXIV/2016 adalah UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, implikasi hukum dari putusan MK Nomor 78/PUU-XIV/2016 yang timbul adalah tetap berlakunya ketentuan Pasal 139 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu penyediaan jasa angkutan umum hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkutan selain dalam ketentuan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum dalam UU LLAJ sebagai pelanggaran.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPenyedia Jasa Angkutan Umumen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.titleImplikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUUXIV/2016 terhadap Kedudukan Hukum Penyedia Jasa Angkutan Umum yang Tidak Berbadan Hukumen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record