dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis
Perjanjian Perkawinan Berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUUXIII/2015. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi bahwa perjanjian perkawinan
masih jarang ditemui di masyarakat Indonesia. Penyebabnya karena masyarakat
menganggap bahwa perjanjian perkawinan bukanlah hal penting meskipun
Undang-Undang Perkawinan telah mengaturnya. Hingga dikeluarkannya putusan
MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang- Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Putusan MK yang dikaji yaitu tidak adanya perjanjian
perkawinan dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang mengakibatkan
hilangnya hak-hak pemohon yang terbentur dengan Undang-Undang Perkawinan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut:1.Bagaimana relevansi perjanjian perkawinan pada
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015?
2. Bagaimana akibat hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 terhadap perjanjian perkawinan ?. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan.
Pengumpulan bahan hukum melalui studi literature dengan bahan hukum primer,
sekunder, maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, relevansi perjanjian perkawinan
antara Undang-Undang Perkawinan dan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015
dijelaskan bahwa saling relevansi karena UU perkawinan dan Putusan MK samasama membahas tentang perjanjian perkawinan. Kemudian akibat hukum UndangUndang Perkawinan dan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terhadap Perjanjian
Perkawinan bahwa bersifat mengikat dan dalam pasal-pasal yang terkandung
didalamnya membahas perjanjian perkawinan dan harta benda perkawinan dan
adanya perubahan redaksi pada pasal yang terdapat pada Undang-Undang
Perkawinan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan (4). | en_US |