Analisis Yuridis Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Uu No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Uu No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Putusan Mk No. 69/Puuxiii/2015
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis
Perjanjian Perkawinan Berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUUXIII/2015. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi bahwa perjanjian perkawinan
masih jarang ditemui di masyarakat Indonesia. Penyebabnya karena masyarakat
menganggap bahwa perjanjian perkawinan bukanlah hal penting meskipun
Undang-Undang Perkawinan telah mengaturnya. Hingga dikeluarkannya putusan
MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang- Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Putusan MK yang dikaji yaitu tidak adanya perjanjian
perkawinan dalam perkawinan campuran (WNI dan WNA) yang mengakibatkan
hilangnya hak-hak pemohon yang terbentur dengan Undang-Undang Perkawinan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut:1.Bagaimana relevansi perjanjian perkawinan pada
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015?
2. Bagaimana akibat hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 terhadap perjanjian perkawinan ?. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan.
Pengumpulan bahan hukum melalui studi literature dengan bahan hukum primer,
sekunder, maupun tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, relevansi perjanjian perkawinan
antara Undang-Undang Perkawinan dan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015
dijelaskan bahwa saling relevansi karena UU perkawinan dan Putusan MK samasama membahas tentang perjanjian perkawinan. Kemudian akibat hukum UndangUndang Perkawinan dan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terhadap Perjanjian
Perkawinan bahwa bersifat mengikat dan dalam pasal-pasal yang terkandung
didalamnya membahas perjanjian perkawinan dan harta benda perkawinan dan
adanya perubahan redaksi pada pasal yang terdapat pada Undang-Undang
Perkawinan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan (4).