Show simple item record

dc.contributor.authorHardiansyah
dc.date.accessioned2021-01-25T03:46:01Z
dc.date.available2021-01-25T03:46:01Z
dc.date.issued2021-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1518
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Kesulitan Untuk Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian Kredit Akibat Pandemi Covid-19. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya dimasa pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Coronavirus Disease 2019. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa latar belakang dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Coronavirus Disease 2019? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap debitur yang kesulitan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian kredit sebelum dan setelah adanya pandemi Covid-19?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, latar belakang dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 adalah filosofis, yuridis, dan sosiologis. Filosofis, dilihat dari pancasila di sila Kelima dan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengatur tentang hak hidup sejahtera, lingkungan yang sehat pelayanan kesehatan, sosial dan ekonomi. Yuridis, (POJK) 11/POJK.03/2020 sebagai turunan dari UUD 1945, UU No.7/1992 tentang Perbankan, UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK yang dimana sebelum dikeluarkannya (POJK) 11/POJK/03/2020, belum ada yang mengatur tentang yang terkena dampak Covid-19. Sosiologis, Covid-19 telah memberi pengaruh kepada debitur dalam perjanjian kredit, akibat terpengaruhinya debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Bentuk perlindungan terhadap debitur sebelum adanya Covid-19, (POJK) 11/POJK.03/2015 mengenai ketentuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan xi dan/atau penyediaan dana lain yang baru yang diberikan terhadap nasabah bank dilihat dari kriteria dan kualitas kredit yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 POJK tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitur setelah adanya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit yang diberikan terhadap nasabah bank dilihat dari kriteria dan kualitas kredit nasabah sebelum dilakukan restrukturisasi, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.subjectRestrukturisasien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Kesulitan Untuk Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian Kredit Akibat Pandemi Covid-19en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record