Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Kesulitan Untuk Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian Kredit Akibat Pandemi Covid-19
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum
Terhadap Debitur Yang Kesulitan Untuk Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian
Kredit Akibat Pandemi Covid-19. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh
banyaknya keluhan dari masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi
kewajibannya dimasa pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan telah
mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020
tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Coronavirus Disease 2019.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa latar belakang dikeluarkannya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Coronavirus Disease 2019? 2.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap debitur yang kesulitan untuk
memenuhi kewajiban dalam perjanjian kredit sebelum dan setelah adanya
pandemi Covid-19?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur,
dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji
dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian
untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, latar belakang dikeluarkannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 adalah filosofis,
yuridis, dan sosiologis. Filosofis, dilihat dari pancasila di sila Kelima dan UUD
1945 Pasal 28H ayat (1) mengatur tentang hak hidup sejahtera, lingkungan yang
sehat pelayanan kesehatan, sosial dan ekonomi. Yuridis, (POJK)
11/POJK.03/2020 sebagai turunan dari UUD 1945, UU No.7/1992 tentang
Perbankan, UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK yang dimana sebelum
dikeluarkannya (POJK) 11/POJK/03/2020, belum ada yang mengatur tentang
yang terkena dampak Covid-19. Sosiologis, Covid-19 telah memberi pengaruh
kepada debitur dalam perjanjian kredit, akibat terpengaruhinya debitur dalam
memenuhi kewajiban pembayaran kredit yang berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi.
Bentuk perlindungan terhadap debitur sebelum adanya Covid-19, (POJK)
11/POJK.03/2015 mengenai ketentuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan
xi
dan/atau penyediaan dana lain yang baru yang diberikan terhadap nasabah bank
dilihat dari kriteria dan kualitas kredit yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 6
dan 7 POJK tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitur setelah
adanya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit yang diberikan terhadap nasabah
bank dilihat dari kriteria dan kualitas kredit nasabah sebelum dilakukan
restrukturisasi, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).