Analisis Yuridis Mekanisme Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Pada Masyarakat Adat Suku Tengger (Studi Di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang mekanisme pelaksanaan
peralihan hak atas tanah pada Masyarakat Adat Suku Tengger dan perlindungan
hukum terhadap tanah adat Masyarakat Adat Suku Tengger. Permasalahan
pertanahan yang sering terjadi saat ini mengenai kepastian hukum hak atas tanah.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada Masyarakat Adat Suku Tengger di
Desa Ngadas masih dilakukan dengan akta dibawah tangan dikarenakan faktor
masyarakat dan budaya yang masih tunduk pada hukum adat, mereka meyakini
tanah milik mereka tidak perlu didaftarkan, selain itu tidak pernah ada sengketa
tanah di Desa Ngadas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah yaitu bagaimana mekanisme pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui
jual beli dan perlindungan hukum terhadap tanah adat pada Masyarakat Adat Suku
Tengger di Desa Ngadas. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian
yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan proses jual beli tanah praktek
jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan tidak sesuai dengan peraturan
pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan
jual beli dibuat dengan akta otentik, bukan di bawah tangan. Akan tetapi proses jual
beli tanah yang dilakukan di Desa Ngadas sah, karena sudah terpenuhi syarat
sahnya jual beli menurut UUPA dan Pasal 1320. Sertifikat kepemilikan tanah
komunal masyarakat adat Tengger telah sesuai dengan aturan Hukum Pertanahan
Nasional. Sertifikat hak milik terhadap kearifan lokal tersebut memiliki sifat turuntemurun, terkuat dan terpenuh sebagaimana diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 27
UUPA.