Show simple item record

dc.contributor.authorSadewa, Bagas Vicky
dc.date.accessioned2021-01-26T03:18:28Z
dc.date.available2021-01-26T03:18:28Z
dc.date.issued2021-01-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1526
dc.description.abstractPelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Pabrik Gula (PG) Rejoso Manis Indo (RMI) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam produksi gula di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dengan mengoperasikan 60 persen dari kapasitas produksi. Dalam pelaksanaan Kesehatan keselamatan kerja benar terjadi di Pabrik Gula Rejoso Binangun Kabupaten Blitar. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu apa faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja di pabrik gula rejoso binangun kabupaten blitar, bagaimana penanganan keselamatan dan kesehatan kerja di pabrik gula rejoso binangun kabupaten blitar atas terjadinya kecelakaan kerja, dan apakah kendalakendala dalam mengatasi kecelakaan kerja di pabrik gula rejoso binangun kabupaten blitar. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Dan Jenis pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis empirisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKeselamatan dan Kesehatan Kerja,en_US
dc.subjectPabrik Gula Rejosoen_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Pabrik Gula Rejoso Binangun Kabupaten Blitar Menurut Uu No. 1 Tahun 1970en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record