Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Pabrik Gula Rejoso Binangun Kabupaten Blitar Menurut Uu No. 1 Tahun 1970
Abstract
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu
bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari
pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Pabrik Gula (PG) Rejoso Manis
Indo (RMI) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam produksi gula
di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dengan mengoperasikan
60 persen dari kapasitas produksi. Dalam pelaksanaan Kesehatan keselamatan
kerja benar terjadi di Pabrik Gula Rejoso Binangun Kabupaten Blitar. Penulisan
ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu apa faktor-faktor penyebab
terjadinya kecelakaan kerja di pabrik gula rejoso binangun kabupaten blitar,
bagaimana penanganan keselamatan dan kesehatan kerja di pabrik gula rejoso
binangun kabupaten blitar atas terjadinya kecelakaan kerja, dan apakah kendalakendala dalam mengatasi kecelakaan kerja di pabrik gula rejoso binangun
kabupaten blitar. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian
hukum yang bersifat deskriptif. Dan Jenis pendekatan yang penulis gunakan
adalah yuridis empiris