Show simple item record

dc.contributor.authorWati, Lila Silvia
dc.date.accessioned2021-01-26T03:20:06Z
dc.date.available2021-01-26T03:20:06Z
dc.date.issued2021-01-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1527
dc.description.abstractTanpa disadari, tanah merupakan bagian terpenting dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Tanah juga dapat mempengaruhi dinamika perkembangan suatu negara. Tidak sedikit kita dapati dalam kehidupan sehari-hari mengenai sengketa pertanahan, salah satu contoh adalah sengketa tanah Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) yang dikuasai oleh masyarakat Desa Tegalrejo ini. Dari latar belakang yang telah dipaparkan, penulis menarik beberapa rumusan masalah yang dikaji, yaitu faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara PTPN XII dengan masyarakat?, bagimana proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PTPN XII dengan masyarakat? dan bagimana akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya sengketa anatar PTPN XII dengan masyarakat? Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kasus di PTPN XII yang berada di Desa Teglrejo, Pancursari, Kabupaten Malang dengan menggunakan metode yuridis empiris yakni mengumpulkan data-data primer dan sekunder kemudian disajikan dalam uraian deskriptif dan dianalisis sehingga dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Hasil yang didapat oleh penulis dari hasil penelitainnya adalah pertama, bahwa ada salah seorang warga Desa Tegalrejo yang menguasai tanah secara ilegal (menyewakan, menggarapkan kepada orang lain secara tidak sah tanpa adanya surat tugas). Kedua, penyelesaian sengketa tanah Hak Guna Usaha PTPN XII yang dikuasai oleh satu warga tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan secara non-litigasi yaitu dengan mediasi di kantor desa akan tetapi tidak membuahkan hasil, kemudian yang kedua dengan negoisasi antar dua belah pihak akan tetapi warga Desa Tegaltrejo tersebut mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama. Ketiga, akibat hukum yang ditimbulkan adalah adanya beberapa unsur melanggar hukum dalam kasus tersebut. Dalam perkara pidana seorang tersebut telah melanggar Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dalam KUHP ia juga dalam permasalahan yang merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Sedangkan dalam ketentuan perdata, perbuatan tersebut tergolong dalam Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena dalam kasus penggarapan tanah HGU secara ilegal oleh salah satu warga ini terdapat pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenguasaan Tanah Hak Guna Usahaen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha Pt Perkebunan Nusantara Xii Yang Dikuasai Masyarakat (Studi Kasus : Desa Tegalrejo, Pancursari, Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record