Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha Pt Perkebunan Nusantara Xii Yang Dikuasai Masyarakat (Studi Kasus : Desa Tegalrejo, Pancursari, Kabupaten Malang)
Abstract
Tanpa disadari, tanah merupakan bagian terpenting dalam pemenuhan
kebutuhan manusia. Tanah juga dapat mempengaruhi dinamika perkembangan
suatu negara. Tidak sedikit kita dapati dalam kehidupan sehari-hari mengenai
sengketa pertanahan, salah satu contoh adalah sengketa tanah Hak Guna Usaha PT
Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) yang dikuasai oleh masyarakat Desa
Tegalrejo ini.
Dari latar belakang yang telah dipaparkan, penulis menarik beberapa
rumusan masalah yang dikaji, yaitu faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
terjadinya sengketa antara PTPN XII dengan masyarakat?, bagimana proses
penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PTPN XII dengan masyarakat? dan
bagimana akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya sengketa anatar
PTPN XII dengan masyarakat?
Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kasus di PTPN
XII yang berada di Desa Teglrejo, Pancursari, Kabupaten Malang dengan
menggunakan metode yuridis empiris yakni mengumpulkan data-data primer dan
sekunder kemudian disajikan dalam uraian deskriptif dan dianalisis sehingga
dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Hasil yang didapat oleh penulis dari hasil penelitainnya adalah pertama,
bahwa ada salah seorang warga Desa Tegalrejo yang menguasai tanah secara
ilegal (menyewakan, menggarapkan kepada orang lain secara tidak sah tanpa
adanya surat tugas). Kedua, penyelesaian sengketa tanah Hak Guna Usaha PTPN
XII yang dikuasai oleh satu warga tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan
secara non-litigasi yaitu dengan mediasi di kantor desa akan tetapi tidak
membuahkan hasil, kemudian yang kedua dengan negoisasi antar dua belah pihak
akan tetapi warga Desa Tegaltrejo tersebut mengabaikan kesepakatan yang dibuat
bersama. Ketiga, akibat hukum yang ditimbulkan adalah adanya beberapa unsur
melanggar hukum dalam kasus tersebut. Dalam perkara pidana seorang tersebut
telah melanggar Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39
tahun 2014 tentang Perkebunan dan dalam KUHP ia juga dalam permasalahan
yang merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Sedangkan
dalam ketentuan perdata, perbuatan tersebut tergolong dalam Perbuatan Melawan
Hukum (onrechtmatige daad) karena dalam kasus penggarapan tanah HGU secara
ilegal oleh salah satu warga ini terdapat pihak yang dirugikan dan menuntut ganti
rugi atas kerugian yang dialami.