Show simple item record

dc.contributor.authorJuriadi
dc.date.accessioned2021-01-26T04:33:43Z
dc.date.available2021-01-26T04:33:43Z
dc.date.issued2021-01-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1544
dc.description.abstractDalam Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Terkait Hak Cipta atas cover version lagu di facebook yang digunakan secara ilegal dan bertujuan untuk komersial. Alasannya penulis mengangkat permasalahan ini dikarenakan banyaknya pelanggaran hak cipta dalam hal peng-coveran lagu yang dimana merugikan Hak Moral maupun Hak Ekonomi bagi pemegang Hak Terkait. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa akibat hukum melakukan pembuatan dan pengunggahan peng-cover-an lagu di facebook secara ilegal dengan tujuan komersial menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak terkait hak cipta atas peng-cover-an lagu di facebook menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak cipta? 3. Bagaimana perlidungan hukum terhadap pemegang hak terkait hak cipta atas peng-cover-an lagu di facebook menurut hukum Islam?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum penulis melakukan penelaahan terhadap literatur-literatur yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan menganalisa bahan-bahan tersebut yang diperoleh dengan cara deduktif, yaitu cara berfikir yang berlandaskan pada kaedah dan teori umum. Hasil dari penelitan ini menunjukan bahwa cover version dibuat dengan tujuan komersial yang dilakukan tanpa izin (lisensi) dari pemegang hak terkait dan tanpa sizin pencipta merupakan sebuah pelanggaran Hak Cipta, karena pencipta menguasai hak untuk melakukan pengaransemenan, pengadaptasian maupun melakukan transformasi ciptaannya dan tidak boleh ada seorangpun yang bisa melakukan aransemen baru atau mentransformasi atas ciptaannya tanpa seizin pencipta aslinya. Namun ketika seseorang melakukan perjanjian lisensi dan memberi royalti yang telah disepakati maka seseorang yang melakukan cover version tersebut tidak dikatakan sebagai pelanggar Hak Cipta. Adapun akibat dari cover version yang secara ilegal dan bertujuan untuk komersial yaitu berakibat pada pemegang Hak Cipta dan pelaku pelanggar Hak cipta, akibatnya bagi pemegang Hak Cipta yaitu: 1. Tidak terpenuhinya Hak Moral pemagang Hak Cipta. 2. Tidak terpenuhinya Hak Ekonomi bagi pemegang Hak Cipta. Adapun akibat bagi pelaku pelanggar Hak Cipta yaitu ganti kerugian dan kurungan pidana penjara. xi Untuk perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Terkait dalam hal cover version yang diunggah di facebook telah diatur dalam Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mengatur tentang perlidungan terhadap Hak Moral dan Hak Ekonomi bagi pemegang Hak Terkait, lebih lanjutnya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Terkait diperkuat dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang dimana pencatatan tersebut menjadi bukti awal dari kepemilikan ciptaan dan produk Hak Terkait. Perlidungan didalam hukum Islam HKI dipandang sebagai hak kekayaan yang memperoleh perlindungan hukum yang dimana ketika seseorang menggunakan hak kekayaan orang lain tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan memperoleh keuntungan maka hukumnya adalah haram.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelanggaran Hak Ciptaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait Hak Cipta Atas Peng-Coveran Lagu Di Facebook Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record