Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait Hak Cipta Atas Peng-Coveran Lagu Di Facebook Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Hukum Islam
Abstract
Dalam Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum
terhadap pemegang Hak Terkait Hak Cipta atas cover version lagu di facebook
yang digunakan secara ilegal dan bertujuan untuk komersial. Alasannya penulis
mengangkat permasalahan ini dikarenakan banyaknya pelanggaran hak cipta
dalam hal peng-coveran lagu yang dimana merugikan Hak Moral maupun Hak
Ekonomi bagi pemegang Hak Terkait.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa akibat hukum melakukan pembuatan dan
pengunggahan peng-cover-an lagu di facebook secara ilegal dengan tujuan
komersial menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? 2.
Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak terkait hak cipta atas
peng-cover-an lagu di facebook menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2014
tentang Hak cipta? 3. Bagaimana perlidungan hukum terhadap pemegang hak
terkait hak cipta atas peng-cover-an lagu di facebook menurut hukum Islam?.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan
hukum penulis melakukan penelaahan terhadap literatur-literatur yang relevan
dengan permasalahan yang diteliti dengan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan menganalisa bahan-bahan
tersebut yang diperoleh dengan cara deduktif, yaitu cara berfikir yang
berlandaskan pada kaedah dan teori umum.
Hasil dari penelitan ini menunjukan bahwa cover version dibuat dengan
tujuan komersial yang dilakukan tanpa izin (lisensi) dari pemegang hak terkait
dan tanpa sizin pencipta merupakan sebuah pelanggaran Hak Cipta, karena
pencipta menguasai hak untuk melakukan pengaransemenan, pengadaptasian
maupun melakukan transformasi ciptaannya dan tidak boleh ada seorangpun yang
bisa melakukan aransemen baru atau mentransformasi atas ciptaannya tanpa seizin
pencipta aslinya. Namun ketika seseorang melakukan perjanjian lisensi dan
memberi royalti yang telah disepakati maka seseorang yang melakukan cover
version tersebut tidak dikatakan sebagai pelanggar Hak Cipta. Adapun akibat dari
cover version yang secara ilegal dan bertujuan untuk komersial yaitu berakibat
pada pemegang Hak Cipta dan pelaku pelanggar Hak cipta, akibatnya bagi
pemegang Hak Cipta yaitu: 1. Tidak terpenuhinya Hak Moral pemagang Hak
Cipta. 2. Tidak terpenuhinya Hak Ekonomi bagi pemegang Hak Cipta. Adapun
akibat bagi pelaku pelanggar Hak Cipta yaitu ganti kerugian dan kurungan pidana
penjara.
xi
Untuk perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Terkait dalam hal
cover version yang diunggah di facebook telah diatur dalam Undang-Undang no.
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mengatur tentang perlidungan terhadap
Hak Moral dan Hak Ekonomi bagi pemegang Hak Terkait, lebih lanjutnya
perlindungan hukum bagi pemegang Hak Terkait diperkuat dengan disahkannya
Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk
Hak Terkait yang dimana pencatatan tersebut menjadi bukti awal dari kepemilikan
ciptaan dan produk Hak Terkait. Perlidungan didalam hukum Islam HKI
dipandang sebagai hak kekayaan yang memperoleh perlindungan hukum yang
dimana ketika seseorang menggunakan hak kekayaan orang lain tersebut tanpa
sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan memperoleh
keuntungan maka hukumnya adalah haram.