Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram

Show simple item record

dc.contributor.author Isnaina, Nanan
dc.date.accessioned 2021-02-03T02:14:39Z
dc.date.available 2021-02-03T02:14:39Z
dc.date.issued 2021-01-23
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1555
dc.description.abstract Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terkait Pembajakan Film Di Aplikasi Telegram. Pilihan tema dilatarbelakangi karena banyaknya Pembajakan yang terjadi dimedia sosial, khususnya diaplikasi Telegram. Penulisan skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1. Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta sinematografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2. Mengapa terjadi pelanggaran hukum terkait film bajakan di aplikasi telegram? 3. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta sinematografi yang dibajak melalui aplikasi telegram? Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber Penelitian, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Melalui analisis Inventarisasi, Identifikasi, Klarifikasi, Sistematisasi, Interpertasi dan Kontruksi Bahan Hukum. Hasil dari penelitian ini masyarakat dapat memahami Perlindungan Hak Cipta Sinematografi dalam bentuk Preventif yang dilakukan pemeritah ialah dengan memberikan perlindungan hukum dengan cara menuntup konten yang melakukan pelanggaran Hak Cipta dan Represif berupa penyelesaian sengketa, dapat melalui alternatif penyelesaian sengketa arbitrase atau pengadilan. Serta penyebab atau faktor yang menjadikan pelaku pembajakan menggunakan sarana aplikasi Telegram, yaitu karena Pembajak menganggap Telegram sangat mudah digunakan, bebas dan juga menganggap pihak Telegram tidak terlalu tegas terkait pengguna yang menyalahgunakan Channel. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemegang Hak Cipta Sinematografi yang dibajak melalui Aplikasi Telegram dengan mengajukan Pengaduan kepada polisi/penyidik terkait Penggandaan dan/atau Pembajakan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pembajakan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account