Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Perlindungan
Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terkait Pembajakan Film Di
Aplikasi Telegram. Pilihan tema dilatarbelakangi karena banyaknya Pembajakan
yang terjadi dimedia sosial, khususnya diaplikasi Telegram. Penulisan skripsi ini
mengangkat rumusan masalah: 1. Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang
hak cipta sinematografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik? 2. Mengapa terjadi pelanggaran hukum terkait film bajakan di aplikasi
telegram? 3. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta
sinematografi yang dibajak melalui aplikasi telegram?
Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan
menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Sumber
Penelitian, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum studi kepustakaan. Melalui analisis Inventarisasi, Identifikasi, Klarifikasi,
Sistematisasi, Interpertasi dan Kontruksi Bahan Hukum.
Hasil dari penelitian ini masyarakat dapat memahami Perlindungan Hak
Cipta Sinematografi dalam bentuk Preventif yang dilakukan pemeritah ialah dengan
memberikan perlindungan hukum dengan cara menuntup konten yang melakukan
pelanggaran Hak Cipta dan Represif berupa penyelesaian sengketa, dapat melalui
alternatif penyelesaian sengketa arbitrase atau pengadilan. Serta penyebab atau
faktor yang menjadikan pelaku pembajakan menggunakan sarana aplikasi
Telegram, yaitu karena Pembajak menganggap Telegram sangat mudah digunakan,
bebas dan juga menganggap pihak Telegram tidak terlalu tegas terkait pengguna
yang menyalahgunakan Channel. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemegang
Hak Cipta Sinematografi yang dibajak melalui Aplikasi Telegram dengan
mengajukan Pengaduan kepada polisi/penyidik terkait Penggandaan dan/atau
Pembajakan.