Show simple item record

dc.contributor.authorYunita, Frischa Mela
dc.date.accessioned2021-02-18T03:16:21Z
dc.date.available2021-02-18T03:16:21Z
dc.date.issued2021-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1560
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat judul Penerapan Cara Pendaftaran Sporadik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi keingintahuan penulis tentang bagaimana pendaftaran tanah sporadik yang terjadi di Desa Brani Wetan Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah. Fenomena yang terjadi pada praktek pendaftaran tanah menimbulkan permasalahan bagi pemilik tanah yang akan melakukan pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Yang dapat dilaksanakan secara sporadik dan secara sistematik memberikan solusi kepada masyarakat untuk dapat menentukan salah satu pilihannya terhadap 2 jenis pendaftaran tanah tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan : 1.Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo? 2. Apa faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah secara Sporadik di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupatn Probolinggo? 3. Upaya apa saja yg dilakukan pemerintah untuk mengatasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pendaftaraan tanah di Desa Brani Wetan Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dan cara masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik serta untuk mengetahui faktorfaktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang iii menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari penelitian melalui wawancara melalui responden dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen ataupun referensi yang telah dipublikasikan oleh penulisnya. Data primer dan data sekunder disusun secara sistematik dan dianalisis secara kuatitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian tentang pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dapat diajukan oleh pemegang haknya ataupun melalui kantor PPAT. Sedangkan cara masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah dilakukan secara sporadik dan sistematik. Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah secara sporadik dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik tanahnya ataupun melalui Kantor PPAT. Hasil dari penelitian penulis, dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah, maka kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo akan menerbitkan bukti kepemilikan yang sah, berupa sertifikat Hak Atas Tanah Kepada Pemiliknya. Dengan demikian masyarakat diberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki dan dikuasainya. Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di Kabupaten Probolinggo menunjukkan prosentase yang signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat kondisi ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah. Dalam hal ini masyarakat dapat memberikan pembuktian yang kuat terhadap Hak Atas Tanah yang dimilikinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat terlaksana guna mewujudkan tercapainya tertib administrasi pertanahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.titlePenerapan Cara Pendaftaran Sporadik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record