Penerapan Cara Pendaftaran Sporadik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat judul Penerapan Cara Pendaftaran
Sporadik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah. pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi keingintahuan
penulis tentang bagaimana pendaftaran tanah sporadik yang terjadi di Desa Brani
Wetan Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian
hukum terhadap pemilik tanah. Fenomena yang terjadi pada praktek pendaftaran
tanah menimbulkan permasalahan bagi pemilik tanah yang akan melakukan
pendaftaran tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah Yang dapat dilaksanakan secara sporadik dan secara sistematik
memberikan solusi kepada masyarakat untuk dapat menentukan salah satu
pilihannya terhadap 2 jenis pendaftaran tanah tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan
: 1.Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Desa Brani
Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo? 2. Apa faktor pendukung dan
penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah secara Sporadik di Desa Brani Wetan
Kecamatan Maron Kabupatn Probolinggo? 3. Upaya apa saja yg dilakukan
pemerintah untuk mengatasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan
pendaftaraan tanah di Desa Brani Wetan Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan pendaftaran tanah
pertama kali secara sporadik dan cara masyarakat melakukan pendaftaran tanah
pertama kali secara sporadik serta untuk mengetahui faktorfaktor pendukung dan
penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang
iii
menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari penelitian melalui
wawancara melalui responden dan data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen ataupun referensi yang telah
dipublikasikan oleh penulisnya. Data primer dan data sekunder disusun secara
sistematik dan dianalisis secara kuatitatif untuk menjawab permasalahan dalam
penelitian.
Hasil penelitian tentang pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara
sporadik dapat diajukan oleh pemegang haknya ataupun melalui kantor PPAT.
Sedangkan cara masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah dilakukan secara
sporadik dan sistematik. Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah
secara sporadik dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik tanahnya ataupun
melalui Kantor PPAT. Hasil dari penelitian penulis, dengan dilaksanakannya
pendaftaran tanah, maka kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo akan
menerbitkan bukti kepemilikan yang sah, berupa sertifikat Hak Atas Tanah
Kepada Pemiliknya. Dengan demikian masyarakat diberikan jaminan dan
kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki dan dikuasainya.
Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali
secara sporadik di Kabupaten Probolinggo menunjukkan prosentase yang
signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat kondisi ini menunjukkan
semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan
pendaftaran tanah. Dalam hal ini masyarakat dapat memberikan pembuktian yang
kuat terhadap Hak Atas Tanah yang dimilikinya. Dengan demikian Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat terlaksana
guna mewujudkan tercapainya tertib administrasi pertanahan.