Show simple item record

dc.contributor.authorAzizah, Hikmatul
dc.date.accessioned2021-02-18T03:16:47Z
dc.date.available2021-02-18T03:16:47Z
dc.date.issued2021-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1562
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat Permasalahan Implementasi Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Serta dalam upaya penyelesaian dengan menggunakan metode Diversi dengan maksut agar sipelaku anak terhindar dari pidana penjara. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan proses diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri kota Malang? 2.Apa saja faktor yang menjadi hambatan Jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak dan berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: PER006/J.A/05/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan. Diversi yang dilakukan di Tingkat Kejaksaan, yaitu adanya pelimpahan perkara pidana anak dari tingkat kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, waktu paling lambat tujuh hari sejak pelimpahan berkas perkara anak dari kepolisisan, wajib mengupayakan Diversi oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika upaya diversi ini gagal maka perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan dan berakhir Dengan Sistem Peradilan Pidana. Faktor-faktor yang menghambat Jaksa Penuntut Umum pada saat dilakukannya Diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Dapat disimpulkan hambatan yang dirasakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kota Malang pada saat pelaksanaan Diversi yaitu orangtua lebih mementingkan kepentingan anak sehingga terjadi keadaan yang tidak kondusif, juga sulitnya menghadirkan kedua belah pihak, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Diversi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectSistem Peradilan Pidana Anaken_US
dc.titleImplementasi Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record