Implementasi Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat Permasalahan Implementasi
Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota
Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus tindak
pidana yang dilakukan oleh anak. Serta dalam upaya penyelesaian dengan
menggunakan metode Diversi dengan maksut agar sipelaku anak terhindar dari
pidana penjara.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan proses diversi terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri kota Malang? 2.Apa saja
faktor yang menjadi hambatan Jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan Diversi
terhadap anak?
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris, dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui
studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada
di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan diversi
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum
berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana
Anak dan berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: PER006/J.A/05/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan.
Diversi yang dilakukan di Tingkat Kejaksaan, yaitu adanya pelimpahan perkara
pidana anak dari tingkat kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum, waktu paling
lambat tujuh hari sejak pelimpahan berkas perkara anak dari kepolisisan, wajib
mengupayakan Diversi oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika upaya diversi ini gagal
maka perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan dan berakhir Dengan Sistem
Peradilan Pidana.
Faktor-faktor yang menghambat Jaksa Penuntut Umum pada saat
dilakukannya Diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Dapat
disimpulkan hambatan yang dirasakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
kota Malang pada saat pelaksanaan Diversi yaitu orangtua lebih mementingkan
kepentingan anak sehingga terjadi keadaan yang tidak kondusif, juga sulitnya
menghadirkan kedua belah pihak, dan kurangnya pemahaman masyarakat
terhadap Diversi.