Perdagangan Anak Secara Online Dalam Kajian Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Khusna, Fany Uzayani
dc.date.accessioned 2021-02-18T03:17:56Z
dc.date.available 2021-02-18T03:17:56Z
dc.date.issued 2021-01-27
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1569
dc.description.abstract Pada skripsi ini penulis mengangkat judul Perdagangan Anak Secara Online dalam Kajian Pasal 27 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya modus-modus operandi yang semakin kompleks di zaman digital yang mana masyarakat belum sepenuhnya mengetahui tentang modus-modus kejahatan yang mengakibatkan terjadinya perdagangan anak, karena kerap kali alat digital disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk perdagangan anak. karena pada usianya, anak berada diposisi sangat rentan untuk menjadi korban trafficking. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hakhak korban perdagangan anak secara online ? 2. Bagaimana eksistensi pasal 27 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap perdagangan anak secara online ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer maupun sekunder, sedangkan untuk pengumpulan data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak korban meliputi pemberian hak restitusi atau pemberian ganti rugi pelaku perdagangan orang terhadap korban, korban berhak mendapatkan pelayanan bantuan medis dan/atau konseling agar dapat menyelesaikan masalah emosional dan interpersonal karena korban cenderung mengalami traumatic yang berlebihan. Korban juga berhak mendapat bantuan hukum, pemberian informasi terkait perkembangan kasus, kerahasiaan identitas korban dalam hal adanya pemberitaan di media cetak maupun media elektronik, identitas yang wajib dirahasiakan meliputi, nama korban, nama orang tua korban, alamat, wajah dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri korban. Bentuk tindak pidana yang mengandung unsur perdagangan anak mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam kaitannya dengan Undang-Undang ITE adalah UndangUndang ITE dapat membantu proses pemidaan terkait publikasi dan/atau penyebaran informasi dengan konten illegal (melanggar asusila), conttohnya menyebarkan gambar dan/atau video yang bermuatan pornografi anak di media sosial. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perdagangan anak en_US
dc.subject Informasi dan Transaksi Elektronik en_US
dc.title Perdagangan Anak Secara Online Dalam Kajian Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account