Perdagangan Anak Secara Online Dalam Kajian Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat judul Perdagangan Anak Secara Online
dalam Kajian Pasal 27 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya
modus-modus operandi yang semakin kompleks di zaman digital yang mana
masyarakat belum sepenuhnya mengetahui tentang modus-modus kejahatan yang
mengakibatkan terjadinya perdagangan anak, karena kerap kali alat digital disalah
gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk perdagangan anak. karena
pada usianya, anak berada diposisi sangat rentan untuk menjadi korban trafficking.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hakhak korban perdagangan anak secara online ? 2. Bagaimana eksistensi pasal 27
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
terhadap perdagangan anak secara online ?. Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan
dan pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum
primer maupun sekunder, sedangkan untuk pengumpulan data menggunakan teknik
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap
hak-hak korban meliputi pemberian hak restitusi atau pemberian ganti rugi pelaku
perdagangan orang terhadap korban, korban berhak mendapatkan pelayanan
bantuan medis dan/atau konseling agar dapat menyelesaikan masalah emosional
dan interpersonal karena korban cenderung mengalami traumatic yang berlebihan.
Korban juga berhak mendapat bantuan hukum, pemberian informasi terkait
perkembangan kasus, kerahasiaan identitas korban dalam hal adanya pemberitaan
di media cetak maupun media elektronik, identitas yang wajib dirahasiakan
meliputi, nama korban, nama orang tua korban, alamat, wajah dan hal-hal lain yang
dapat mengungkapkan jati diri korban. Bentuk tindak pidana yang mengandung
unsur perdagangan anak mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dalam kaitannya dengan Undang-Undang ITE adalah UndangUndang ITE dapat membantu proses pemidaan terkait publikasi dan/atau
penyebaran informasi dengan konten illegal (melanggar asusila), conttohnya
menyebarkan gambar dan/atau video yang bermuatan pornografi anak di media
sosial.