Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/Puu-Xv/2017 Tentang Implikasi Dekriminalisasi Terhadap Jaksa Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
dc.contributor.author | Wijanarko, Perdana | |
dc.date.accessioned | 2021-02-18T06:04:00Z | |
dc.date.available | 2021-02-18T06:04:00Z | |
dc.date.issued | 2021-01-15 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1618 | |
dc.description.abstract | Penahanan anak yang berkonflik dengan hukum oleh Jaksa di dalam proses penuntutan haruslah suatu upaya terakhir (ultimum remidium) dan harus memperhatikan hak-hak anak serta kondisi psikis anak. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi 9 68/PUU-XV/2017 yang menghapus ancaman pidana terhadap Jaksa yang tidak mengeluarkan anak dari tahanan apabila masa penahanannya sudah habis, maka dikhawatirkan hak-hak anak selama proses hukum kurang terpenuhi. Untuk mengetahui bagaimana Implikasi yang ditimbulkan dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat dua pertanyaan mendasar yang menjadi objek penelitian ini. Pertama: Bagaimana Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68_PUU-XV_2017 yang membatalkan kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai masa penahanan anak. Kedua: Bagaimanakah Implikasi yang ditimbulkan akibat keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017 yang membatalkan kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai masa penahanan anak. dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menunjukkan pertimbangan hukum hakim Konstitusi dan Implikasi dihapusnya kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hukum Hakim | en_US |
dc.subject | Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi | en_US |
dc.title | Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/Puu-Xv/2017 Tentang Implikasi Dekriminalisasi Terhadap Jaksa Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum