Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/Puu-Xv/2017 Tentang Implikasi Dekriminalisasi Terhadap Jaksa Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Penahanan anak yang berkonflik dengan hukum oleh Jaksa di dalam
proses penuntutan haruslah suatu upaya terakhir (ultimum remidium) dan
harus memperhatikan hak-hak anak serta kondisi psikis anak. Dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi 9 68/PUU-XV/2017 yang
menghapus ancaman pidana terhadap Jaksa yang tidak mengeluarkan
anak dari tahanan apabila masa penahanannya sudah habis, maka
dikhawatirkan hak-hak anak selama proses hukum kurang terpenuhi.
Untuk mengetahui bagaimana Implikasi yang ditimbulkan dari keluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat dua pertanyaan
mendasar yang menjadi objek penelitian ini. Pertama: Bagaimana
Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68_PUU-XV_2017 yang membatalkan
kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak mengenai masa penahanan anak. Kedua: Bagaimanakah Implikasi
yang ditimbulkan akibat keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XV/2017 yang membatalkan kekuatan mengikat Pasal 99
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai masa
penahanan anak. dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian
ini menunjukkan pertimbangan hukum hakim Konstitusi dan Implikasi
dihapusnya kekuatan mengikat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017.