Show simple item record

dc.contributor.authorHeriawanto, Benny Krestian
dc.date.accessioned2021-03-07T12:25:09Z
dc.date.available2021-03-07T12:25:09Z
dc.date.issued2020-12-17
dc.identifier.isbn978-623-6634-81-3
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1635
dc.description[ARSIP] Penelitian Sivitas Akademis Universitas Islam Malangen_US
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris dinyatakan sebagai pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik, dan pada era revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19, Notaris untuk dapat membuat akta secara elektronik, namun apakah notaris dapat membuat akta otentik secara elektronik?, tulisan ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan statute, conceptual, dan comparative approach. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, notaris tidak dapat membuat akta otentik secara elektronik, dan berdasarkan asas tabellionis officium fideliter exercebo notaris diharuskan membuat akta secara konvensional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malang (UNISMA)en_US
dc.relation.ispartofseriesProsiding 1st Konferensi Nasional 2020;Vol 11, No 1
dc.subjectElektroniken_US
dc.subjectRevolusi Industrien_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleTANTANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PANDEMI COVID 19en_US
dc.typeBook chapteren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record